Paliatif
Pengobatan paliatif diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien yang menderita penyakit yang serius atau membahayakan jiwa. Tujuan dari pengobatan paliatif adalah mencegah atau merawat sedini mungkin gejala-gejala penyakit, dan efek samping yang disebabkan dari pengobatan penyakit tersebut, serta masalah-masalah psikologis, sosial dan spiritual yang terkait dengan penyakit atau pengobatannya. Pengobatan ini juga bisa disebut pengobatan untuk menyamankan, pengobatan suportif, dan penanganan gejala.
Pengobatan paliatif :
* Mengurangi rasa sakit dan gejala tidak nyaman lainnya;
* Menegaskan arti kehidupan dan memandang kematian sebagai suatu
proses yang normal;
* Tidak bertujuan untuk mempercepat ataupun menunda kematian;
* Memadukan aspek-aspek psikologi dan spirital dalam pengobatan pasien;
* Menawarkan dukungan untuk membantu pasien hidup seaktif mungkin
sampai saat meninggalnya;
* Menawarkan dukungan untuk membantu keluarga pasien agar tabah
selama pasien sakit serta di saat-saat sedih dan kehilangan;
* Menggunakan pendekatan secara tim untuk menjawab kebutuhan
pasien dan keluarganya, termasuk dukungan di saat-saat sedih dan
kehilangan, jika diperlukan;
* Meningkatkan kualitas hidup, dan memberikan pengaruh positif selama sakit;
* Dapat diterapkan sejak awal pengobatan penyakit, bersamaan
dengan terapi-terapi lain yang bertujuan untuk memperpanjang hidup
misalnya kemoterapi atau terapi radiasi, dan mencakup penyelidikan
yang diperlukan untuk dapat memahami dan menangani berbagai komplikasi
klinis yang menyulitkan dengan lebih baik.
Pada umumnya, mayoritas pasien kanker sudah berada pada kanker stadium
lanjut saat pertama kali bertemu dengan profesional medis. Bagi
mereka, satu-satunya pilihan pengobatan yang realistis adalah
penghilangan rasa sakit dan pengobatan paliatif.
latar belakang
- jumlah penderita kanker terus meningkat
- keluhan paling banyak adalah nyeri (70-100% menurut WHO)
- sedangkan data dari poli paliatif 80-90% mengalami Nyeri)
- Implementasi awal dari SK Menkes RI Nomor : 812/ Menkes/ SKVII/2007
tentang kebijakan Paliatif di Indonesia yang di keluarkan di Jakarta
tanggal 19 Juli 2007
Tujuan
Menghilangkan rasa Nyeri pada penderita kanker sehingga kualitas
hidupnya dapat seoptmal mungkin
Sasaran:
- Pasien : terbebas dari nyeri
- Keluarga : tidak perlu bingung dan panik
- masyarakat : tahu bahwa ada perawatan yang dapat membanu pasien kanker
- Caregiver : membantu meringankan keluhan nyeri
- Dinkes : Puskesmas dan RS mampu mengatasi nyeri kanker
Pengobatan ”Treat the Patient” bukan ”treat the Disease”
- Holistik (bio-psiko-sosio-kulturo-spiritual)
- Sikap “Emphaty”
- Peduli “Care”
- Komunikatif efektif “Mendengarkan”
- Tulus Ikhlas (sepenuh hati)
Melalui Program Paliatif, Lembaga Kemanusiaan ESQ Jawa Timur
berpartisipasi untuk peduli pada penderita Paliatif. melalui dana dari
donatur alumni ESQ dan masyarakat umum, LK ESQ Jatim menyalurkan dana
tersebut untuk mengurangi penderitaan saudara-saudara kits penderita
kanker