Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga kemanusiaan yang amanah, profesional dan transparan, berbasis nilai spiritual dan tujuh budi utama menuju Indonesia Emas.
Misi
Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat dibidang pendidikan, kesehatan dan keekonomian berbasis nilai nilai spiritualMenggalang sumber daya masyarakatMenggerakkan sinergi aksi kepedulian sosialMembangun jejaring menuju terwujudnya Indonesia EmasGrand StrategiPenguatan sistim lembaga, membangun jejaring, meng-inovasi model program, menggali potensi alumni ESQ, bersinergi dengan stakeholder yang potensial.
Legalitas
Didirikan dengan nama : Yayasan Unit Pengelola Zakat Emosional Spiritual Quotient disingkat Yayasan UPZ ESQ, dan diberi nama Lembaga Kemanusiaan ESQ. Didirikan berdasarkan akta no 05 tanggal 25 Januari 2008, oleh Notaris Rohati SH.
Anggaran Dasar disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan SK no : AHU – 610.AH 01. 02 Tahun 2008.
Disahkan dengan SK BAZNAS no 05 tahun 2006.
Diperbaharui dengan SK No. Kep. 010/BP/E/BAZNAS/IV/2010
LANDASAN SYARIAH
Lembaga Kemanusiaan ESQ harus selalu berjalan atas landasan Syariah Islam yang tercakup dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
AL QUR’AN
QS. Al-Baqarah (2) : 43
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’”
QS. At-Taubah (9) : 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pegurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah (gharimin), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai satu ketetapan yang diwajibkan Allah (fii sabilillah), dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
QS. At-Taubah (9) : 71
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
AL HADITS
“Tidak ada kewajiban dalam harta, kecuali Zakat” (HR. Ibnu Majah).
“Seorang mukmin bagi mukmin yang lain seperti satu bangunan, masing-masing bagian saling menguatkan” (HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasai’).
“Tangan orang yang memberi itu berada di atas. Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu. Ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian yang lebih dekat denganmu, lalu yang lebih dekat denganmu”. (HR. An Nasa’i).
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan (profesional) atas segala sesuatu (HR. Muslim).
ULAMA’
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Komisi Fatwa-MUI) tanggal 2 Pebruari 1982, tentang Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan Kemaslahatan Umat.
KEBIJAKAN PENYALURAN DANA
1. Dana disalurkan kepada mustahiq/penerima dana non zakat berdasarkan syariah Islam,sesuai sumber dana serta mengacu perencanaan yang telah ditetapkan.
2. Jenis ashnaf penerima zakat :
Berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits, penerima dana zakat yang disebut ashnaf terdiri dari 8 (delapan) golongan yang berhak menerima yaitu :
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai penghasilan.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Berdasarkan penilaian DPS BAZNAS, yang tergolong miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan maksimal Rp. 260.000,-/orang/bulan. Had kifayah anak adalah 50% dari orang dewasa.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam sedang imannya belum teguh.
- Budak, yaitu hamba yang telah dijanjikan tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lainnya.
- Gharimin, yaitu orang yang berhutang untuk kebaikan pribadi (kebutuhan pokok) atau kebaikan ummat (dakwah) sedang hitungan hartanya diluar hutang tidak mencukupi untuk membayarnya.
- Fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedang dia tidak mendapat penghasilan.
- Ibnu Sabil (Musafir), yaitu orang-orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya yang bukan bertujuan untuk maksiat
- Amil, yaitu orang mengumpulkan, mengatur dan mengurus dana zakat dari para muzakki (pembayar zakat) untuk disampaikan kepada para mustahiq (penerima zakat).
No Rekening