Yayasan Unit Pengelola Zakat Emosional Spiritual Quotient disingkat Yayasan UPZ ESQ, dan diberi nama Lembaga Kemanusiaan ESQ.
Didirikan berdasarkan akta no. 05 tanggal 25 Januari 2008, oleh Notaris Rohati, SH. Anggaran Dasar disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan SK no: AHU-610.AH 01.02 Tahun 2008.
SK Menteri Hukum dan HAM RI, tanggal 8 Desember 2005 no : AHU-610 AH 01.02 tahun 2008. Mengalami perubahan nama menjadi Yayasan Lembaga Kemanusiaan ESQ berdasarkan Akta no. 01 tanggal 16 Maret 2011. Notaris Rohati, SH.